Rabu, 18 Mei 2011

JADWAL PAMERAN 2011 PERKIN

TARIF ADMINISTRASI PERKIN




TARIF ADMINISTRASI PERKIN Ditetapkan sebagai Keputusan MUNAS VIII— PERKIN

Nomor
Uraian
Anggota
Bukan Anggota
1.
Uang pangkal
50.000,00

2.
Uang luran pertahun
50.000,00

3.
Laporan pemacakan
10.000,00
40.000,00
4.
Pembuatan Silsilah
25.000,00
100.000,00
5.
Registrasi silsilah impor
100.000,00
400.000,00
6.
Duplikat silsilah
100.000,00
400.000,00
7.
Balik nama
20.000,00
80.000,00
8.
Pendaftaran Nama Kandang
25.000,00
100.000,00
9.
Nama Kandang ke 2 dst
50.000,00
200.000,00
10.
Daftar Utang Nama Kandang
25.000,00
100.000,00
11.
Biaya Tato
10.000,00
40.000,00
12.
Denda Pemacakan
100.000,00
400.000,00
13.
Denda Kelahiran
100.000,00
400.000,00
14.
Zuchtmiete
50.000,00
200.000,00

Kamis, 06 Januari 2011

ATURAN PENILAIAN F.C.I. INTERNATIONAL DOG SHOW ( CACIB SHOW )

PEMBAGIAN KELAS
Baby Class : 6 bulan kebawah
Puppy Class : 6 bulan + 1 hari s/d 9 bulan
Junior Class : 9 bulan + 1 hari s/d 18 bulan
Intermediate Class : 15 – 24 bulan
Open Class : 15 bulan keatas
Working Class : 15 bulan keatas
Champion Class : bagi yang bergelar champion ( dalam / luar negeri )
Veteran Class : 8 tahun keatas
PENILAIAN
  1. Standard Penilaian adalah standard FCI
  2. Urutan penilaian trah disusun berdasarkan alphabetical
  3. Kwalifikasi penilaian :

    1. Baby Class & Puppy Class sebagai berikut :
    • Very Promising = Banyak harapan
    • Promising = Harapan
    • Not Promising = Kurang Harapan
      1. Junior Class s/d Veteran Class sebagai berikut :
      • Excellent = Istimewa
      • Very Good = Sangat Baik
      • Good = Baik
      • Sufficient = Cukup
      • Disqualified = Disqualifikasi
      • Cannot be judged = Tidak dapat dinilai
    1. Penilaian di Kelas
      Penilaian Kelas : dimulai dari Baby Class s/d Veteran Class adalah dimulai dari betina dan jantan secara berurutan.
    1. Pemilihan Best Of Breed
      Pemilihan Best of Breed dibagi dalam 2 kategori, yaitu Best Of Breed Betina dan Best Of Breed Jantan, yang diambil dari pemenang 1 mulai dari Junior Class s/d Veteran Class, dengan kwalifikasi penilaian istimewa.
      Catatan : Apabila pemenang pertama dikelas hanya mendapatkan kwalifikasi penilaian kurang dari istimewa, maka pemenang tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam pemilihan Best Of Breed.
  1. Pemilihan Reserve Best Of Breed
    Peserta Pemilihan Reserve Best Of Breed ( baik Betina maupun Jantan ) diambil dari sisa pemilihan Best Of Breed.
    Catatan : Pemenang Reserve Best Of Breed Betina dan Jantan tidak berhak mendapatkan CC CACIB, pemilihan ini hanya dilakukan untuk mewakili pemilihan Reserve Best of Group apabila diperlukan.
  1. Pemilihan Best Of Group
    Pemilihan Best of Group dibagi dalam 2 kategori, yaitu Best Of Group Betina dan Best Of Group Jantan, yang pesertanya diambil dari pemenang Best Of Breed ( B.O.B. ) Betina dan Jantan.
  1. Pemilihan Reserve Best Of Group
    Peserta Pemilihan Reserve Best Of Group ( baik Betina maupun Jantan ) diambil dari sisa pemilihan Best Of Group ditambah pemenang Reserve Best Of Breed Betina dan Jantan.
  1. Pemilihan Best In Show
    Pemilihan Best In Show dibagi dalam 2 kategori, yaitu Best In Show Betina dan Best In Show Jantan, yang pesertanya diambil dari pemenang Best Of Group ( B.O.G. ) Betina dan Jantan.
  1. Pemilihan Reserve Best In Show
    Peserta Pemilihan Reserve Best In Show ( baik Betina maupun Jantan ) diambil dari sisa pemilihan Best In Show ditambah pemenang Reserve Best Of Group Betina dan Jantan.


ATURAN PENILAIAN A.K.U. CHAMPIONSHIP DOG SHOW
PEMBAGIAN KELAS
Kelas Anakan “A” : 3 s/d 6 bulan
Kelas Anakan “B” : 6 bulan + 1 hari s/d 9 bulan
Kelas Anakan “C” : 9 bulan + 1 hari s/d 12 bulan
Kelas Remaja : 12 bulan + 1 hari s/d 18 bulan
Kelas Madya : 18 bulan + 1 hari s/d 24 bulan keatas
Kelas Dewasa : 24 bulan + 1 hari keatas
Kelas Working : ( khusus bagi trah Rottweiler )
Kelas Champion : bagi yang mempunyai gelar Ina. Champion
PENILAIAN
  1. Standard Penilaian adalah standard FCI
  2. Urutan penilaian trah sesuai dengan urutan penilaian PERKIN, kecuali bagi trah yang telah memiliki Himpunan Trah Pusat menggunakan aturan penilaian Himpunan Trah yang bersangkutan.
  3. Kwalifikasi penilaian :

    1. Kelas Anakan "A" s/d Kelas Anakan "C" sebagai berikut :
    • Very Promising = Banyak Harapan
    • Promising = Harapan
    • Not Promising = Kurang Harapan

    1. Kelas Remaja s/d Kelas Champion sebagai berikut :
    • Excellent = Istimewa
    • Very Good = Sangat Baik
    • Good = Baik
    • Sufficient = Cukup
    • Not Sufficient = Kurang

  1. Penilaian di Kelas
    Penilaian Kelas : dimulai dari Kelas Anakan "A" s/d Kelas Champion adalah dimulai dari betina dan jantan secara berurutan.
  1. Pemilihan Best Of Breed
    Pemilihan Best of Breed diambil dari pemenang 1 mulai dari Kelas Anakan "B" s/d Kelas Champion Jantan dan Betina.
  1. Pemilihan Reserve Best Of Breed
    Peserta Pemilihan Reserve Best Of Breed diambil dari sisa pemilihan Best Of Breed ditambah pemenang ke 2 dari kelas yang memenangkan Best Of Breed.
  1. Pemilihan Best Of Group
    Pemilihan Best of Group diambil dari pemenang Best Of Breed.
  1. Pemilihan Reserve Best Of Group
    Peserta Pemilihan Reserve Best Of Group diambil dari sisa pemilihan Best Of Group ditambah pemenang Reserve Best Of Breed yang pemenang Best Of Breed-nya memenangkan Best Of Group.
  1. Pemilihan 3rd Placement of Group
    Peserta Pemilihan 3rd Placement of Group diambil dari sisa pemilihan Reserve Best Of Group. ( Tidak ada wakil ke 3 yang dipanggil )
  1. Pemilihan Best In Show
    Pemilihan Best of Group diambil dari pemenang Best Of Group.
  1. Pemilihan Reserve Best In Show
    Peserta Pemilihan Reserve Best In Show diambil dari sisa pemilihan Best In Show ditambah pemenang Reserve Best Of Group yang pemenang Best Of Group-nya yang memenangkan Best In Show.
  1. Pemilihan 3rd Placement In Show
Peserta Pemilihan 3rd Placement In Show diambil dari sisa pemilihan Reserve Best In Show. ( Tidak ada wakil ke 3 yang dipanggil )

CACIB

APAKAH FCI CACIB ITU?

Serupa dengan CC yang biasa kita kenal tetapi diterapkan dengan prosedur / sistem yang berbeda. Hanya anjing-anjing yang mendapatkan penilaian "Istimewa" pada kelas Madya, Dewasa dan Champion yang berhak untuk memperebutkan CACIB. Seekor anjing yang telah memperoleh 4 buah CACIB yang diberikan oleh 4 juri FCI yang berbeda (dengan tenggang waktu antara perolehan CACIB yang pertama dengan yang terakhir adalah 1 tahun dan 1 hari) akan menjadikan anjing tersebut berhak menyandang gelar International Champion (setelah permohonan gelarnya disetujui oleh FCI).

MENGENAI PERKIN

Perkumpulan Kinologi Indonesia (Perkin) adalah organisasi nirlaba yang menjadi induk organisasi penggemar anjing ras (anjing trah) di Indonesia. Organisasi ini adalah satu-satunya lembaga pendaftaran yang berwenang mengeluarkan surat silsilah (stamboom) anjing trah di Indonesia, dan menetapkan standar anjing trah Indonesia (Anjing Kintamani).

Perkin adalah tempat pendaftaran ganti nama pemilik, kelahiran anak anjing, nama panggilan, nama kandang, pembuatan duplikat silsilah, dan registrasi ulang anjing impor. Selain itu, Perkin dengan dukungan klub-klub anjing trah adalah satu-satunya penyelenggara resmi kontes anjing trah di Indonesia.

Sejak masih bernama Nederlansch Indische Kinologi Vereeninging, Perkin sudah terdaftar sebagai anggota Federasi Kinologi Internasional (FCI). Di tingkat Asia, Perkin adalah salah satu dari 11 negara anggota Asia Kennel Union yang berkantor pusat di Japan Kennel Club, Tokyo.

SEJARAH

Pada 17 Maret 1922, penggemar anjing di Sukabumi mendirikan perkumpulan penggemar anjing trah bernama Nederlansch Indische Kinologi Vereeninging (NIKV). Perkumpulan ini berbentuk badan hukum dengan Penetapan Pemerintah Hindia Belanda. Kantor pusat dipindahkan ke Jakarta pada 16 Juli 1930.

Perubahan nama menjadi Perkumpulan Kinologi Indonesia disahkan dalam musyawarah nasional di Semarang pada tahun 1981, dan disahkan Menteri Kehakiman pada 23 Oktober 1982. Beritanya diumumkan dalam Berita Negara 2 November 1982.

Perkin sebagai organisasi yang berwenang mengeluarkan silsilah disahkan oleh Menteri Pertanian pada 30 Desember 1964. Sesuai hasil musyawarah nasional 2 Agustus 1986 di Direktorat Jenderal Peternakan, Perkin menjadi satu-satunya organisasi anjing trah di Indonesia setelah Perkin menerima bergabungnya organisasi tandingan bernama Ikatan Penggemar Anjing Ras Indonesia (IPARI). Silsilah anjing yang dikeluarkan IPARI tidak lagi diakui mulai 1 September 1986.

Untuk memberikan dasar dan ketentuan hukum terhadap silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN, Menteri Pertanian dalam surat keputusannya pada tanggal 30 Desember 1964 dengan Nomor SK.85/MP/1964. telah menunjuk serta menetapkan bahwa silsilah-silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN yang diakui sah (terlampir fotokopi SK.85/MP/1964).