Kamis, 06 Januari 2011

SEJARAH

Pada 17 Maret 1922, penggemar anjing di Sukabumi mendirikan perkumpulan penggemar anjing trah bernama Nederlansch Indische Kinologi Vereeninging (NIKV). Perkumpulan ini berbentuk badan hukum dengan Penetapan Pemerintah Hindia Belanda. Kantor pusat dipindahkan ke Jakarta pada 16 Juli 1930.

Perubahan nama menjadi Perkumpulan Kinologi Indonesia disahkan dalam musyawarah nasional di Semarang pada tahun 1981, dan disahkan Menteri Kehakiman pada 23 Oktober 1982. Beritanya diumumkan dalam Berita Negara 2 November 1982.

Perkin sebagai organisasi yang berwenang mengeluarkan silsilah disahkan oleh Menteri Pertanian pada 30 Desember 1964. Sesuai hasil musyawarah nasional 2 Agustus 1986 di Direktorat Jenderal Peternakan, Perkin menjadi satu-satunya organisasi anjing trah di Indonesia setelah Perkin menerima bergabungnya organisasi tandingan bernama Ikatan Penggemar Anjing Ras Indonesia (IPARI). Silsilah anjing yang dikeluarkan IPARI tidak lagi diakui mulai 1 September 1986.

Untuk memberikan dasar dan ketentuan hukum terhadap silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN, Menteri Pertanian dalam surat keputusannya pada tanggal 30 Desember 1964 dengan Nomor SK.85/MP/1964. telah menunjuk serta menetapkan bahwa silsilah-silsilah yang dikeluarkan oleh PERKIN yang diakui sah (terlampir fotokopi SK.85/MP/1964).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar